Pengertian Pegawai Arsip (Arsiparis)
A.
Pengertian
Pegawai Arsip (Arsiparis)
Dalam Pasal 1 butir 10 UU No.43 Tahun 2009
tentang
Kearsipan disebutkan bahwa arsiparis adalah:
“Seseorang
yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan
formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi,
tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.”
Adapun
menurut Permen PAN No.
PER/3/M.PAN/3/2009 disebutkan bahwa:
“Arsiparis adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan yang diduduki oleh Pegawai
Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat
yang berwenang.”
Secara
terminologis, istilah arsiparis dibakukan sejak diterbitkannya Keputusan
Menteri PAN tentang Angka Kredit bagi Jabatan Arsiparis. Dengan pembakuan
tersebut kemudian dikenal istilah profesi kearsipan sebagai substansi yang
melekat pada manajemen arsip. Dalam hal ini arsiparis diberi pengertian yang
terbatas yaitu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang,
dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan
kearsipan. Arsiparis sebagai profesi harus didukung oleh substansi teoritis
sebagaimana profesi lain pada umumnya. Tenaga profesional arsiparis adalah orang yang
memiliki keterampilan, perilaku, sikap yang professional serta memiliki latar
belakang teori dan minat kearsipan.
Kearsipan
yang baik berhubungan dengan keputusan yang diambil oleh pimpinan organisasi (pimpinan
kantor, pimpinan perguruan tinggi, atau pimpinan badan usaha, dsb). Keputusan
yang akurat sebagai produk kepemimpinan suatu organisasi tidak lepas dari
tersedianya bahan informasi bersumber arsip. Oleh karena itu seorang pegawai kearsipan
harus mampu menyajikan bahan informasi secara tepat. Informasi harus disajikan
secara baik dalam hal waktu maupun bahan. Hal-hal tersebut diatas mengharuskan
petugas kearsipan memenuhi keempat persyaratan sebagai arsiparis, yaitu keterampilan,
ketelitian, kerapian dan kecerdasan.
B.
Kedudukan Hukum dan Kewenangan Pegawai Arsip
Pada Pasal 151 ayat (1) PP No. 28 Tahun 2012 seorang pegawai kearsipan (arsiparis) memiliki kedudukan hukum
sebagai berikut:
(1)
Arsiparis mempunyai kedudukan hukum
sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam
melaksanakan fungsi dan tugasnya.
(2) Fungsi dan tugas pegawai arsip (arsiparis) meliputi:
a) Menjaga terciptanya arsip dari
kegiatan yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Organisasi Politik, dan
Organisasi Masyarakat.
b) Menjaga ketersediaan arsip yang
autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah.
c) Menjaga terwujudnya pengelolaan
arsip yang andal, dan pemanfaatan arsip sesuai ketentuan perundang-undangan.
d) Menjaga keamanan dan keselamatan
arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak
keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfataan arsip yang autentik dan
terpercaya.
e) Menjaga keselamatan dan kelestarian
arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
f) Menjaga keselamatan arsip yang
merupakan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan,
serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa, dan;
g) Menyediakan informasi guna
meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan
arsip yang autentik dan terpercaya.
Sedangkan pada Pasal
152, seorang pegawai kearsipan mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a) Menutup penggunaan arsip yang
menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan
arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik arsip
b) Menutup penggunaan arsip yang
menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak berhak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c) Melakukan penelusuran arsip pada
pencipta arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala
lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.
C.
Kegiatan
Kearsipan
Kegiatan
kearsipan adalah kegiatan yang berkesinambungan dalam pengelolaan arsip secara
manual dan/atau elektronik, dimulai dari proses penciptaan, penyelamatan dan
pemeliharaan, penyusutan, akuisisi, preservasi dan publikasi, pelayanan,
pembinaan, bimbingan dan supervisi serta akreditasi dan sertifikasi kearsipan
Pada pasal
26 tercantum kegiatan kearsipan, sebagai berikut:
Pasal 26
ayat (1)
Arsiparis
yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan di bidang teknis tertentu
bertanggung jawab secara penuh melakukan kegiatan kearsipan tertentu yang
disertifikasi.
Pasal 26 ayat (2)
Arsiparis
yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan di bidang teknis tertentu
dapat melakukan bimbingan teknis secara penuh sesuai dengan bidang teknis yang
disertifikasi.
Pasal 27
ayat (1)
Arsiparis
Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan
mendapatkan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
ayat (2)
Arsiparis
non-Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki sertifikat kompetensi kearsipan
dapat diberikan tambahan tunjangan sumber daya kearsipan sesuai ketentuan yang
diatur oleh instansi atau lembaga masing-masing.
D.
Aspek-Aspek
Kompetensi Yang Ada Pada Diri Pegawai Kearsipan (Arsiparis)
1)
Kompetensi
Aspek Pengetahuan (Knowledge)
Pendidikan
Profesi
Diklat
yang dipersyaratkan
Pengetahuan
dari pengalaman yang diverifikasi
2)
Kompetensi
Aspek Sikap (Atitude)
Performa selama di tempat kerja
Tanggapan lingkungan kerja
Penghargaan
Penilaian.
3)
Kompetensi
Aspek Keterampilan (Skill)
Keterampilan melaksanakan pekerjaan
Keterampilan mengelola pekerjaan
Keterampilan mengantisipasi
kemungkinan
Keterampilan mengelola lingkungan
kerja
Keterampilan beradaptasi.
E.
Kompetensi
Dasar Pegawai Arsip (Arsiparis)
a)
Pegawai
kearsipan berkewajiban untuk mengungkapkan informasi yang terolah dalam arsip
b)
Pegawai
kearsipan harus meramu dan mengolah informasi.
c)
Pegawai
kearsipan harus mampu menyajikan informasi secara utuh, lengkap, akurat serta terpercaya
kepada mereka yang tidak hanya memerlukan namun juga berhak.
d) Pegawai kearsipan harus mengatur
seberapa besar informasi dapat disajikan kepada siapa.
e)
Dalam
sistem jaringan informasi kearsipan pegawai kearsipan berperan sebagai simpul.
F.
Tingkat
Jabatan Pegawai Arsip (Arsiparis)
a)
Arsiparis
Tingkat Terampil
Arsiparis dengan kualifikasi teknis atau penunjang
profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
pengetahuan teknis di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan.
b) Arsiparis Tingkat Ahli
Arsiparis dengan kualifikasi
profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan
kearsipan.
G.
Jenjang
Jabatan Pegawai Arsip (Arsiparis)
a)
Tingkat Terampil
1.
Arsiparis Pelaksana
-
Pengatur,
II/c
-
Pengatur
Tk.I, II/d
2.
Arsiparis
Pelaksana Lanjutan
-
Penata
Muda, III/a
-
Penata
Muda Tk.I, III/b
3.
Arsiparis
Penyelia
-
Penata,
III/c
-
Penata
Tk. I, III/d
b)
Tingkat Ahli
- Arsiparis Pertama
-
Penata
Muda, III/a
-
Penata
Muda Tk.I, III/b
- Arsiparis Muda
-
Penata,
III/c
-
Penata
Tk.I, III/d
- Arsiparis Madya
-
Pembina IV/a
-
Pembina Tk. I, IV/b
-
Pembina Utama Muda IV/c
4.
Arsiparis Utama
-
Pembina Utama Madya IV/d
-
Pembina Utama IV/e
H.
Kode
Etik Pegawai Arsip (Arsiparis)
Indonesia
Kongres
ke-2 AAI Nomor: 7/KONGRES-2/AAI/2010 tangal 18 Agustus 2010, Standar moralitas
dalam menjalankan tugas, kewenangan dan tanggungjawab profesi kearsipan, yaitu:
1
Arsiparis
Indonesia bertaqwa kepadaTuhan Yang Maha Esa
2
Arsiparis
Indonesia setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
3
Arsiparis Indonesia harus jujur dan bertanggungjawab,
bersemangat untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, komitmen, dedikasi
integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya
4
Arsiparis
Indonesia harus mempertahankan dan melindungi otentisitas, reliabilitas,
legalitas dan integritas dari suatu arsip;
5
Arsiparis
Indonesia bertanggungjawab atas pengelolaan arsip, mulai dari penciptaan,
penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan, penilaian dan akuisisi, deskripsi,
pelestarian sampai dengan akses dan pemanfaatan arsip demi kemaslahatan bangsa.
I.
Syarat-syarat
Pegawai Arsip (Arsiparis)
Secara umum, syarat-syarat pegawai arsip yang
baik adalah sebagai berikut:
1.
Ketrampilan
Merupakan persyaratan yang harus
dimiliki oleh pegawai kearsipan, ini dimaksudkan agar ia cekatan dalam menempatkan
dan menemukan kembali arsip. Demikian pula, seorang pegawai kkearsipan harus
terampil dalam memilah golongan arsip. Dengan kecekatan yang dimiliki,
diharapkan pegawai arsip tersebut dapat menyajikan data tepat waktu.
2.
Ketelitian
Dimaksudkan bahwa pegawai kearsipan
harus memiliki tingkat kecermatan yang memadai sehingga dapat membedakan secara
pasti kata yang sepintas sama tapi sebenarnya tidak sama. Pegawai arsip harus
memiliki ketelitian untuk menentukan deretan angka yang disajikan. Dengan
ketelitian yang dimiliki arsiparis, diharapkan penyajian informasi dari sumber
data (kumpulan arsip) tidak mengalami kesalahan. Karena kesalahan sekecil
apapun dalam penyajian informasi dapat menyebabkan produk yang dihasilkan
menjadi kurang akurat.
3.
Kerapian
Kerapian adalah suatu sikap pandang
tentang keteraturan, keberesan, ketertiban, dan kerapian. Seorang pegawai arsip
perlu memiliki sifat kerapian, berarti segala sesuatu disikapi dengan
keteraturan dan ketertiban. Dengan demikian, penanganan arsip selalu diusahakan
teratur, beres, dan tertib. Implikasi kerapian seorang pegawai arsip, maka
arsip, map atau folder, guide (lembar petunjuk) maupun laci-laci penyimpanan
akan ditata secara teratur, dan tertib. Kerapian dalam menempatkan arsip yang
disimpan, tentu akan membantu kemudahan dan kecepatan dalam penyimpanan dan
penemuan kembali arsip yang diperlukan.
4.
Kecerdasan,
Dalam hal ini cerdas berarti memiliki
tingkat pemahaman yang memadai sesuai dengan porsi dan tugas pekerjaannya.
Seorang yang cerdas dapat mengurusi masalah-masalah yang dihadapi secara tepat
dan cepat. Seorang pegawai yang cerdas tentu memiliki daya pikir yang tajam sehingga
apa yang pernah diingat, dan apa yang pernah dihadapi, pegawai tersebut dapat
membuat perhitungan yang tepat untuk hal-hal yang akan terjadi.
Syarat-syarat pegawai arsip menurut
beberapa ahli
Menurut
Littlefield dan Peterson, seorang pegawai arsip harus memenuhi enam syarat
pokok yang mutlak dan harus dimiliki, yaitu:
1
Berpendidikan
sekolah menengah dan memiliki kecerdasan normal
2
Memahami
susunan abjad dengan baik dan memiliki penglihatan yang tajam untuk dapat
membedakan nama kecil dan angka-angka pada warkat
3
Memiliki
kecermatan
4
Memiliki
suatu pikiran yang tertarik pada perincian-perincian kecil
5
Memiliki sifat kerapian dalam bekerja
6
Memiliki
sifat pertimbangan yang baik.
Menurut
Drs. Anhar, untuk menjadi pegawai arsip diperlukan minimal empat syarat, yaitu
ketelitian, kecerdasan dan pengetahuan umum, keterampilan dan kerapian. Di
samping itu, pegawai arsip harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1
Menguasai
pengetahuan tata kearsipan
2
Selalu
mengikuti perkembangan di bidang pekerjaan
3
Mengenal
seluk/beluk organisasi/instansi dengan tugas-tugas dan jabatan-jabatan
4
Memiliki
keterampilan dalam bidangnya dan kepribadian yang baik.
Komentar
Posting Komentar